Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Empat Istri Orang, Parikesit Dituding Sebarkan Ajaran Sesat

Kompas.com - 15/02/2012, 19:08 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com - Selain dilaporkan dalam kasus asusila atau pencabulan ke polres Situbondo, seorang paranormal bernama Parikesit (36), warga Dusun Tenggir Barat, Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Situbondo, juga dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (15/2/2012).

Pria yang diketahui sebagai Ketua Paguyuban Layar Sentuh Nuqthah ini diadukan ke MUI karena mengajarkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran Islam. Adalah empat ibu rumah tangga yang menjadi korban pencabulan Parikesit itulah yang mengadukannya ke MUI.

Keempat wanita dengan didampingi oleh para suaminya serta tim pengacara dari LPBHNU Situbondo, adalah UN (32), AH (23), SF (32) dan HW (29).

"Kami sengaja datang ke sini untuk meminta fatwa MUI terkait ajaran Parikesit ke murid-muridnya, termasuk ke klien kami. Ajaran itu diduga kuat tidak sesuai dengan syariat Islam," ujar Fathul Bari, salah satu pengacara korban.

Suami UN, Ahmad Yusri, yang mengaku sebagai santri senior Parikesit, membeberkan Parikesit disebut-sebut mengajarkan salat cukup dua kali dalam sehari, yakni Maghrib dan Subuh. Itu pun cara salatnya berbeda.

Salat yang diajarkan konon hanya cukup duduk bersila sambil menarik nafas dari hidung, lalu mengeluarkannya melalui mulut.

"Untuk salat Subuh cukup duduk bersila menghadap ke timur sambil menarik nafas sebanyak 20 kali. Sedangkan untuk salat Maghrib menghadap ke barat sembari menarik nafas 30 kali. Itu ajaran salat yang diajarkan oleh Parikesit kepada para santrinya," katanya.

Yusri menambahkan, Parikesit juga mengajarkan puasa 30 hari selama bulan Ramadhan tidak wajib. Karena puasa wajib hanya ada sehari, tepatnya tanggal 25 setiap bulan Ramadan.

"Sebagai santrinya saya sempat melaksanakan ajaran itu. Tapi sekarang saya sudah berhenti total dan kembali ke syariat Islam yang benar," Yusri menambahkan.

Setelah mendengarkan pengaduan Yusri, Sekretaris MUI H Hamid Jauharul Fardi mengatakan, pihaknya akan segera mengundang Parikesit untuk meminta penjelasan terkait ajarannya yang diadukan menyimpang dari ajaran Islam.

"Untuk sementara kami tidak dapat mengeluarkan fatwa, karena kami harus berimbang dalam meminta penjelasan. Baru setelah itu kami bisa melakukan kajian untuk mengeluarkan fatwa apakah ajarannya masuk kategori sesat atau tidak," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com