Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

Kompas.com - 16/02/2012, 13:27 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49) telah memalsukan tanda tangan nasabah Citigold, di Citibank Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sesuai keterangan saksi di persidangan, enam buah tanda tangan atas nama nasabah Rohli bin Pateni dan lima buah tanda tangan atas nama nasabah N. Susetyo Sutadji adalah non identik," kata JPU Tatang Sutarna saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2012).

Ikut menjadi pertimbangan dalam tuntutan JPU, putusan atas tiga kerabat Malinda yang telah dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang. Ketiganya adalah Andhika Gumilang, suami siri Malinda, Visca Lovitasari, adik kandung Malinda, dan Ismail bin Janim, ipar Malinda. Mereka telah diputuskan bersalah karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atas dana nasabah Citigold yang dilakukan Malinda.

Malinda juga dianggap bertanggung jawab atas 117 transfer dana tanpa sepengetahuan atau seizin nasabah bersangkutan. Dana-dana tersebut dialirkan dari rekening milik 35 nasabah. Tiga nasabah yang dipertimbangkan di persidangan adalah Rohli bin Pateni (24 transaksi transfer), N. Susetyo Sutadji (9 transaksi transfer), dan Suryati T. Budiman (6 transaksi transfer).

Ke-117 kali transaksi tersebut terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total USD 2.082.427.

"Dengan demikian dakwaan ke satu primer telah terbukti dan dakwaan berikutnya tidak perlu dibacakan lagi," kata JPU.

Adapun yang menjadi dakwaan kesatu primer adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan. Dalam dakwaan Jaksa, pasal tersebut dilapis dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang dinyatakan tidak perlu diuraikan atau dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com