Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pemalsu Surat Kendaraan Dibongkar

Kompas.com - 16/02/2012, 14:32 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pemalsu surat kendaraan roda empat dengan menangkap enam orang tersangka. Bisnis ini diduga sudah menyebabkan kerugian puluhan miliar karena ditemukan petunjuk bahwa ada 900 lebih kendaraan yang sudah dipalsu suratnya.

Sewaktu ditunjukkan di halaman Mapolsek Astana Anyar, Bandung, ada empat tersangka, yakni TW, BM, EW, dan TO. Dua orang tersangka lain yakni IR dan ES sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Para tersangka sudah diamankan sejak November hingga awal Februari.

"Masih ada dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian, yakni GD dan DD. GD diduga menjadi otak dari sindikat ini," kata Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Abdul Rakhman Baso, Kamis (16/2/2012).

Modus kejahatan ini berawal dari pasangan suami istri, ES dan ER, mengajukan kredit untuk mobil dari sebuah leasing di Kota Bandung. Selama tiga kali beraksi, keduanya menggunakan kartu tanda penduduk dengan alamat yang berbeda-beda.

Hanya memegang surat tanda nomor kendaraan, pasangan suami istri itu memesan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kepada TW dan BM yang berlokasi di Yogyakarta dan keduanya meneruskan permintaan itu kepada EW dan TO yang beralamat di Bogor.

Setelah didapatkan, kendaraan dari leasing itu dijual ke orang lain dengan bukti administrasi yang lengkap.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan orang yang membeli mobil dari IR dan ES. Sewaktu memeriksa BPKB ke Samsat, diketahui bahwa ternyata surat tersebut palsu.

Rakhman mengatakan, dari IR dan ES yang dicokok bulan November 2011, empat orang lainnya didapatkan dalam waktu terpisah, paling akhir adalah awal Februari.

Para tersangka diancam dengan pasal pemalsuan dan menghadapi ancaman penjara delapan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com