Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/02/2012, 14:51 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49) dengan hukuman penjara 13 tahun, dipotong masa tahanan.

"Terdakwa Inong Malinda Dee terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Karena itu, kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan," kata JPU Tatang Sutarna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2012).

Terdakwa Malinda juga dikenai denda sebesar Rp 10 miliar, subsider tujuh bulan penjara. Hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil kejahatan, dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di pengadilan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berperilaku sopan dalam persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Tim JPU yang terdiri dari Tatang Sutarna, Helmi, Dede Heriadi, dan Rustam menilai semua unsur dalam dakwaan yang dikenakan pada Malinda telah terpenuhi. Sebelumnya, JPU menjerat perbuatan Malinda dengan dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider pertama, Malinda dikenai Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider kedua; dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Malinda dianggap bertanggung jawab atas 117 transfer dana tanpa sepengetahuan atau seizin nasabah bersangkutan. Dana-dana tersebut dilarikan dari rekening milik 35 nasabah. Tiga nasabah yang dipertimbangkan di persidangan adalah Rohli bin Pateni (24 transaksi transfer), N Susetyo Sutadji (9 transaksi transfer), dan Suryati T Budiman (6 transaksi transfer). Ke-117 kali transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total 2.082.427 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com