JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 208 atau 38,37 persen dari total 542 pemerintah daerah di Indonesia, hingga akhir Januari 2012 belum menyelesaikan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Karena keterlambatan ini, mereka diberi surat peringatan. Jika peringatan diabaikan, sanksi terberat berupa penundaan transfer dana alokasi umum atau DAU dari pemerintah pusat akan diterapkan.
Aturan pemberian sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65/2010 dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK 07/2011.
"Pemda yang terlambat menyampaikan Perda APBD hingga 31 Januari 2012 akan diberikan surat peringatan dari menteri keuangan," ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Daerah Kementerian Keuangan Marwanto di Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Dampak negatif
Menurut Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty, dampak negatif keterlambatan proses pengesahan APBD adalah terhambatnya penyerapan belanja dan pencairan dana transfer daerah.
Banyaknya APBD yang belum di sahkan di sejumlah daerah umumnya disebabkan keterlambatan pembahasan di tingkat legislatif dan eksekutif daerah.
"Masih ada 185 APBD provinsi dan kota yang belum disahkan," terangnya.
Dibandingkan periode yang sama tahun 2011, tingkat penyelesaian pembahasan APBD tahun ini makin turun.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ada 12 APBD kabupaten/kota belum disahkan, di Provinsi Sumatera Utara 21 APBD, dan Provinsi Riau ada sembilan APBD.