Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Citibank Layak Dapatkan Mobil Malinda

Kompas.com - 16/02/2012, 22:58 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dalam persidangan terdakwa kasus penipuan nasabah, Inong Malinda Dee (47), menilai Citibank layak mendapatkan mobil mewah milik Malinda. Alasannya, uang yang dipakai Malinda untuk mencicil mobil-mobil tersebut berasal dari dana nasabah Citibank.

Anggota jaksa penuntut umum (TPU) Tatang Sutarna mengatakan, kelima mobil yang disita dari terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang itu tidak lagi menjadi milik leasing atau perusahaan pemberi kredit. Itu dikarenakan sebagian uang Citibank yang digunakan Malinda sudah masuk ke perusahaan pemberi kredit. Mobil-mobil mewah tersebut menjadi hak Citibank karena dana nasabah yang ditransfer tanpa izin oleh Malinda sudah diganti sepenuhnya oleh Citibank.

"Citibank memang mengganti uang nasabah sehingga Citibank yang merugi sekarang. Jadi, (mobil-mobil tersebut) mengganti kerugian Citibank," terang Tatang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2012).

Penyerahan mobil dan uang tunai dari pembelian properti, menurut Tatang, belum memenuhi seluruh kerugian yang ditanggung Citibank. Citibank harus mengganti ke-117 kali transaksi transfer bermasalah yang dilakukan Malinda. Nilai total dana nasabah tersebut adalah Rp 27.369.056.650 dalam nominal rupiah plus 2.082.427 dollar AS.

"Nilai total semua mobil itu masih belum cukup untuk ganti kerugian Citibank, apalagi harga mobil bekas kan sudah lebih rendah," kata Tatang.

Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang hari ini, JPU meminta majelis hakim untuk menyerahkan lima mobil mewah Malinda kepada Citibank. Mobil yang dianggap sebagai barang bukti tindak pidana perbankan dan pencucian uang itu masing-masing Ferrari tipe Scuderia berwarna merah dengan nomor polisi B 481 SAA, Ferrari tipe California merah bernomor polisi B 125 DEE, mobil Hummer H3 putih bernomor polisi B 18 DIK, Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1443 SJB, dan Mercedes E-350 putih bernomor polisi B 467 QW.

Penyerahan mobil tersebut masih disertai catatan bahwa pihak Citibank wajib menyelesaikan kewajiban pelunasan kredit kepada perusahaan leasing. Selain itu, sejumlah properti Malinda yang diduga sebagai hasil kejahatan disita dalam bentuk uang tunai dan diserahkan kepada Citibank.

Sebagai tuntutan utama, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa penahanan plus denda Rp 10 miliar, subsider 7 bulan tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com