JAKARTA, KOMPAS.com — Mekanisme pembubaran organisasi massa atau ormas resmi akan dipersingkat di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ormas nantinya. Rancangan Undang-Undang Ormas tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Di UU yang baru nantinya akan lebih dipersingkat prosesnya," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanribali Lamo, saat diskusi "Manfaat dan Mudharat Ormas" di Gedung DPD, Jumat (17/2/2012).
Jika disetujui, kata Tanribali, mekanisme pembubaran diawali teguran pertama, kedua, pembekuan, hingga berakhir pembubaran. Nantinya, kata dia, ormas yang dibubarkan diberi kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Di dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, mekanisme kasasi tidak ada," ucap Tanribali.
Dikatakannya, hingga saat ini jumlah ormas yang tercatat di Kemendagri sebanyak 65.577. Menurut dia, masih banyak ormas di tingkat kabupaten/kota yang belum mendaftarkan. Belum lagi ormas asing yang beroperasi di Indonesia.
"Kalau ormas tidak terdaftar, tidak ada landasan hukum untuk dibubarkan," ucapnya.
Teguran pada ormas, ucapnya, diberikan setelah pihaknya mendengarkan masukan dari berbagai pihak, salah satunya kepolisian. Dia meminta publik membedakan antara kekerasan yang dilakukan individu atau organisasi. Jika individu, kata dia, pihaknya tak dapat memberi teguran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.