JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, berkas tiga tersangka perusakan papan nama Kementerian Dalam Negeri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah diserahkan seminggu lalu. Keempatnya dikenakan Pasal 170 KUHP dan 460 KUHP," kata Rikwanto, Jumat (17/2/2012) siang.
Ketiga tersangka itu adalah MSY (27) warga Kebon Jeruk, F (45) warga Kampung Melayu, dan MS (30) warga Petamburan. Barang bukti yang mendukung sangkaan terhadap mereka adalah huruf-huruf nama Kemdagri yang dirusak, sicopot, atau dilembar, potongan besi, serta rekaman video.
Perusakan terjadi ketika berlangsung demontrasi yang dilaksanakan FPI di kantor Kemendagri, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2012) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.