Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rikwanto: Penembakan John Kei Sesuai Prosedur

Kompas.com - 18/02/2012, 13:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar  Rikwanto mengatakan, tindakan pelumpuhan dengan timah panas dalam penangkapan tokoh asal Maluku, John Kei, Jumat (17/2/2012) malam, telah sesuai prosedur.

"Kemarin kami tangkap atas nama JK di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, dia mencoba melawan dan melarikan diri sehingga diambil tegas tembakan di betis kanan," ujar Rikwanto kepada wartawan di gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (18/2/2012).

Dalam penangkapan yang melibatkan 75 personel kepolisian tersebut, Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak melakukan tembakan peringatan. "Kalau ditembak nanti bubar semua, tapi kan itu teknis penindakan di lapangan, tentu ada pertimbangan-pertimbangan," ujarnya.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi atas dugaan keterkaiatan John Kei dengan perintah pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu akibat persoalan bisnis. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.

"Berdasarkan lima tersangka di mana dua di antaranya masih disidik, pada saat terjadi pembunuhan, JK ada di kamar tersebut," katanya.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penyelidikan gabungan antara hasil otopsi dengan rekaman CCTV bahwa waktu kematian Ayung terjadi dalam durasi di antara John Kei masuk hingga keluar kamar hotel. Kini, pria  tersebut dirawat di ruang Tembesu Rumah Sakit Polri Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur dengan penjagaan ketat dari Detasemen D Brimob bersenjata lengkap serta Polsektro Kramat Jati.

Atas dugaan pembunuhan, John Kei dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) dan juncto Pasal 56. Pada kasus ini lima tersangka juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah C, A, T, DN, dan KP atas dugaan kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com