Jakarta, Kompas -
Demikian disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto di ruang kerjanya, Senin (20/2). Menurut dia, kelompok John Kei terlibat 12 kasus, termasuk kasus pembunuhan Ayung.
”Kami sudah mendapat persesuaian antara bukti forensik jenazah korban dan rekaman CCTV (closed-circuit television) serta pengakuan sejumlah saksi yang menunjukkan John Kei ada di tempat kejadian perkara. Saat keluar, ia dan teman-temannya meninggalkan korban sudah tewas dengan 32 luka yang 7 di antaranya adalah luka tusuk dan luka gorokan,” ungkap Toni.
Kesepuluh pria yang kini masih dikejar, tambah Kepala Subdit Umum Direskrimum Polda Metro Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, juga terekam dalam CCTV. Dalam rekaman tampak 16 pria termasuk ke-10 pria itu.
Polisi juga baru saja menemukan barang bukti lain yang diduga bernoda darah. Kini, barang bukti yang diduga milik John Kei tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik. Penemuan barang bukti baru ini membuat polisi makin optimistis bisa menjerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebelumnya, pengacara John Kei, Taufik Chandra, membantah tuduhan polisi bahwa kliennya terlibat pembunuhan Ayung. Ayung tewas dibunuh di kamar nomor 2701 Hotel Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Pada bagian lain, Toni menambahkan, polisi menyita sejumlah catatan tentang Angkatan Muda Kei yang dipimpin John Kei. ”Mereka terlibat 12 kasus, termasuk kasus pembunuhan Ayung. Kami masih mendalami keterlibatan John Kei dalam seluruh kasus ini,” tutur Toni. Ke-12 kasus, tiga di antaranya terjadi di tahun 2010.
John Kei ditangkap pada Jumat (17/2) malam di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur. John ditangkap bersama artis tahun 1980-an bernama Alba Fuad yang sedang mengonsumsi sabu. Saat ditangkap, polisi menembak kaki kanan John Kei.
Pada hari yang sama di tempat lain, Yulianti, istri John Kei, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Yuli berpendapat, polisi melakukan kesalahan prosedur dengan menembak suaminya.
Herry Soebagyo, pengacara Yuli, menambahkan, penembakan tersebut menunjukkan adanya niat polisi ingin menghabisi John Kei. Herry membantah dugaan John Kei mau melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembaknya.
Yuli mengadukan dua perwira Polda Metro ke Komnas HAM serta ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis menyatakan segera memanggil pimpinan Polda Metro Jaya dan perwira yang dituduh menembak John Kei untuk mendapatkan keterangan.
Di tempat lain, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyampaikan hal serupa. ”Sejauh ini penangkapan John Kei sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Saud, polisi terpaksa menembak karena John Kei berusaha melarikan diri.
Toni tidak ingin menanggapi pengaduan Yuli. ”Silakan saja. Itu hak warga negara. Kami harus menghormati mereka. Kami sudah bekerja sesuai prosedur sebagai penegak hukum,” katanya. (BRO/WIN/FAJ)