JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Mayasari Bhakti jurusan Kampung Rambutan-Grogol dan bus Transjakarta Koridor IX (Pinang Ranti-Pluit) di Jalan S Parman pada Minggu (19/2/2012), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, akan mencabut izin operasi trayek angkutan umum yang mengalami kecelakaan tersebut.
"Jika terbukti bersalah maka dapat dicabut izinnya. Juga surat izin mengemudi (SIM) sopir yang diduga lalai itu," kata Pristono, di Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Selain itu, operator Mayasari Bakti juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 191, 192 dan 199. Saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.
Pristono mengatakan, dengan penyidikan tersebut, dapat dikumpulkan bukti kuat penyebab kecelakaan tersebut. Berdasarkan penyidikan tersebut, bisa diketahui penyebabnya apakah karena sarana dan prasarananya atau pun SDM-nya.
"Kalau sudah tahu penyebabnya, bisa ditentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada sopir atau pengusaha bus itu," katanya.
Pristono mengatakan, jika terbukti lalai, maka pencabutan izin operasi akan segera dilakukan. Apalagi peristiwa tersebut sampai merenggut nyawa seseorang dan banyak korban luka, sanksinya tentu akan bertambah dari pihak kepolisian dan operator Mayasari Bhakti serta sopirnya bisa masuk dalam ranah hukum pidana.
"Kenapa sopir bisa lalai? Ngantuk, ngobat atau mengemudi sambil telepon? Kalau terbukti seperti itu, kenapa operator mengizinkan dia mengemudi angkutan umum? Nah, alasan ini bisa membuat mereka kena sanksi pidana," kata Udar Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.