Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Gugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan

Kompas.com - 22/02/2012, 09:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum John Kei akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012), untuk mengajukan permohonan prapengadilan dengan pihak tergugat Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab. John Kei adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Hal ini disampaikan kuasa hukum John, Djamal Koedoeboen, Rabu pagi, saat dihubungi wartawan. ”Hari ini rencananya kami akan masukkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00,” ujar Djamal. Gugatan praperadilan ini terkait dengan proses penangkapan John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2012) malam lalu.

Saat itu, kaki John Kei ditembak salah satu aparat dengan alasan melumpuhkan John yang berusaha melarikan diri. ”Kami pertanyakan prosedur penangkapan yang tidak semestinya,” tutur Djamal.

Djamal menjelaskan, saat polisi menggerebek John Kei di dalam kamar, John hanya menanyakan surat penangkapan. ”Tetapi tiba-tiba saja tanpa basa-basi polisi itu menembak dalam jarak 1 meter langsung ke arah kaki dari depan,” papar Djamal.

Menurut dia, John sama sekali tidak berupaya melarikan diri dari kepungan polisi. Padahal, kata John, seharusnya sebelum penangkapan dilakukan, John dipanggil untuk diperiksa polisi terlebih dulu. Pihak kuasa hukum sendiri sudah sempat mengajukan agar John untuk bersaksi dalam kasus pembunuhan Ayung, tetapi hal ini tidak diindahkan aparat kepolisian.

”Beliau sudah menyanggupi mau bersaksi. Tapi polisi tidak peduli. Tiba-tiba saja langsung main tangkap dan ditembak. Tangkap boleh saja kalau misalnya yang bersangkutan tidak bersedia atau kuasa hukum tidak bisa hadirkan. Tapi kan ini tidak demikian,” ujarnya.

Hal lain yang akan digugat adalah terkait surat penangkapan yang seharusnya ditunjukkan saat John Kei ditangkap. Saat polisi tiba-tiba mendobrak pintu kamar dan meminta John angkat tangan, Djamal mengatakan John sempat meminta surat penangkapan. ”Dia tanya mana surat penangkapannya. Tapi tidak bisa ditunjukkan dan main langsung tembak,” tukasnya.

Surat penangkapan, kata Djamal, baru didapat pihak kuasa hukum pada Minggu (19/2/2012) malam. Namun, surat penangkapan itu hanya sekadar pemberitahuan tanpa dibubuhi tanda tangan. Dengan adanya dugaan kesalahan prosedur penangkapan, pihak John Kei melaporkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab.

”Kami laporkan Kapolda Metro sebagai pihak paling bertanggung jawab. Kami ingin minta keadilan dan agar publik tahu ada proses yang dilanggar,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, John Kei, yang merupakan pengusaha debt collector, dibekuk aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (17/2/2012) malam di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. John Kei disebut mendalangi pembunuhan terhadap Ayung.

Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di  sofa kamar hotel Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/1/2012) malam. Di dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, dan John Kei. John Kei disebut polisi sebagai otak pembunuhan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com