Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum John Kei ke TKP Hotel C'One

Kompas.com - 22/02/2012, 11:56 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum John Refra alias John Kei mendatangi Hotel C'One yang menjadi lokasi penangkapan John Kei. Menurut Djamal Kedoeboen, maksud kedatangan mereka adalah untuk melihat kondisi riil hotel di Pulomas, Jakarta Timur itu, sebelum mengajukan permohonan praperadilan terkait pelanggaran prosedur penangkapan.

"Kami mau lihat secara detail TKP-nya seperti apa. Apa dengan penangkapan seperti itu prosedural atau tidak," kata Djamal saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Pihak John Kei menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Setelah mengecek TKP, tim kuasa hukum akan berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penangkapan John Kei.

"Yang ingin kami pertajam (penangkapan) dari administrasi dan mekanisme, apakah sesuai standar atau tidak, sesuai amanat KUHAP atau tidak," kata Djamal mengenai materi praperadilan.

Dia menilai, penembakan yang dilakukan aparat saat penangkapan sudah menyalahi aturan. Pasalnya, John Kei disebutkan tidak melakukan perlawanan saat hendak diamankan aparat. Dia juga menyebutkan, aparat yang datang ke TKP pada Jumat (17/2/2012) tidak membawa serta surat penangkapan. Surat tersebut baru diterima pada Minggu (19/2/2012). Tim kuasa hukum dan kerabat John Kei yang mendatangi Hotel C'One berjumlah sekitar 15 orang. Sebagian nanti akan terus ke PN Jaksel. Yang lain akan fokus ke penyelidikan.

Djamal mengatakan, praperadilan tersebut bertujuan untuk menyadarkan pihak kepolisian untuk tidak sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan. "Mudah-mudahan tidak terjadi pada masyarakat lain," kata Djamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com