Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 22/02/2012, 15:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap John Kei, tokoh pemuda asal Maluku dan kelima anak buahnya. John bersama anak buahnya dianggap bertanggung jawab dalam kematian Tan Harry Tantono alias Ayung (45), Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia (SSI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, mengakui pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat John Kei dkk dengan Pasal 340 KUHP. "Ini berencana karena dengan sengaja sudah ada persiapan sebelumnya. Kami melihat niatnya, kalau sudah berniat dan ada persiapannya itu direncanakan," kata Toni, Rabu (22/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Hal lain yang menjadi alat bukti kepolisian yang menunjukkan pembunuhan ini direncanakan adalah rekaman kamera CCTV. Di dalam rekaman itu, ada jeda waktu antara John Kei masuk lalu Ayung masuk ke dalam kamar yang sama sampai akhirnya Ayung ditemukan tak bernyawa dengan 32 luka tusuk di tubuhnya.

"Berdasarkan keterangan forensik rekaman itu asli tidak ada editan," ujarnya. "Pisau juga berdasarkan pengakuan tersangka dibawa dari luar. Jadi ini memang sudah direncanakan. Pisau itu dibawa oleh lima tersangka lainnya," kata Toni.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, juga menjelaskan, bukti kuat bahwa pembunuhan Ayung sudah direncanakan jauh-jauh hari semakin kuat dengan fakta bahwa kamar itu dipesan atas nama SM.

"SM yang pesan kamar itu. SM juga adalah salah satu kelompok pelaku yang masih kami kejar. Bisa saja kamar itu jadi tempat eksekusi," tuturnya.

Toni mengatakan, dugaan pembunuhan ini direncanakan akan semakin kuat dengan adanya perkiraan waktu kematian. "Waktu kematian itu yang kemudian dicocokan dengan kedatangan dan kepergian para pelaku," kata Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, John Kei yang juga pengusaha debt collector ini dibekuk aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (17/2/2012) malam di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. John Kei disebut mendalangi pembunuhan terhadap Ayung. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah sofa kamar hotel Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1/2012) malam.

Di dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, dan John Kei. John Kei disebut polisi sebagai otak pembunuhan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com