Jakarta, Kompas -
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Rajab memastikan bahwa jajarannya akan memerangi kejahatan, bukan memerangi orang.
Pihaknya pun mempunyai dasar hukum dalam menangkap dan menahan seorang pelaku kejahatan.
”Polisi itu memerangi kejahatan. Jadi, perbuatan jahatnya yang diperangi, bukan orangnya. Orang-orangnya itu, kan, masyarakat juga,” kata Untung, Rabu (22/2) siang.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, sasaran utama operasi adalah memberantas kejahatan terkait premanisme, seperti pemalakan, pemerasan, pengeroyokan, pengancaman, dan penganiayaan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berani melapor dan menjadi saksi jika di lingkungannya terjadi kejahatan premanisme. Polisi juga akan menjamin keselamatan pelapor ataupun saksi.
Terkait penangkapan John Refra alias John Kei di kamar 501 di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2), Untung menegaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan bekerja.
”Anggota kami menangkap dan menahan orang itu tidak sembarangan main tangkap, main tahan. Punya dasar hukum kuat,” katanya.
Pihaknya juga menghargai kalau keluarga John Kei yang berencana mempraperadilankan Polda Metro Jaya terkait penangkapan John Kei.