Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Bandingkan Tuntutannya dengan Kasus Korupsi

Kompas.com - 23/02/2012, 14:32 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pledoi atau pembelaannya atas tuntutan jaksa, Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49) sempat membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang marak dilakukan pejabat pemerintahan di Tanah Air. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012), Malinda membacakan tuntutan yang diajukan kepada seorang pejabat Kementerian ESDM yang dibacanya di Harian Kompas.

"Saya tidak mengetahui apa yang menjadi parameter tuntutan jaksa. Saya pernah membaca di Harian Kompas, terdakwa kasus korupsi Rp 131 miliar di Kementerian ESDM, tuntutannya delapan tahun penjara. Saya semakin tidak mengerti, mungkinkah ada ketentuan yang mengatur bahwa semakin besar kerugian yang timbul atas perkara itu semakin rendah tuntutannya?" sindir Malinda.

Istri siri Andhika Gumilang (23) ini juga mengaku selama 22 tahun bekerja di dunia perbankan, dia sangat paham seluk-beluk dunia finansial dan mengerti akibat dari pelanggaran hukumnya. "Karena itu, kalau saya benar-benar ingin menyalahgunakan dana nasabah, saya tidak akan melibatkan anggota keluarga saya," tutur Malinda yang tampil mengenakan kemeja putih.

Malinda tetap bersikukuh dia tidak melakukan kesalahan. Semua transfer dana yang dilakukannya sudah seizin dan sepengetahuan nasabah yang bersangkutan. Pendapat tersebut, menurut mantan Relationship Manager Citigold, ini sesuai dengan fakta persidangan. Terbukti, dua saksi nasabah yang dihadirkan, yaitu Rohli bin Pateni dan Susetyo Sutadji, tidak pernah mengajukan keberatan terhadap transfer yang dilakukan Malinda.

"Kalau memang ada nasabah yang merasa dirugikan, mungkin mereka tidak akan bertahan puluhan tahun di Citibank Landmark," katanya.

Malinda Dee dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan, plus denda sebesar Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. JPU menilai mantan RM Citibank ini bertanggung jawab atas transfer tanpa izin nasabah sebanyak 117 kali transaksi. Transfer-transfer yang terdiri dari 64 transaksi tersebut dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total 2.082.427 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com