Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Akui Kurang Komunikasi ke Media Massa

Kompas.com - 23/02/2012, 18:10 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49) menilai media massa berperan dalam menciptakan opini negatif publik tentang dirinya. Namun, ia mengakui hal itu disebabkan kurangnya komunikasi pihaknya kepada media.

"Iya belum, kami memang kurang berkomunikasi dengan wartawan," kata Malinda sambil berjalan menuju mobil tahanan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012). Dalam sidang itu, Malinda berkesempatan menyampaikan pembelaannya dalam kasus penipuan dan pencucian uang nasabah Citibank.

Pada kesempatan berbeda, Malinda itu pernah menjanjikan akan menyediakan waktu jumpa pers. Ia menyatakan kesempatan itu akan digunakan untuk menjelaskan berbagai hal terkait kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang melilit Malinda.

Malinda juga mengetahui tim kuasa hukumnya kurang berperan efektif dalam menjelaskan lebih detail tentang kasusnya maupun memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media. "Maaf, memang (kuasa hukum) belum menjelaskan ke media," lanjut mantan Relationship Manager Citigold, Citibank Cabang Landmark, Jakarta Pusat.

Sebelum beranjak meninggalkan PN Jaksel, Malinda kembali menjanjikan akan meluangkan waktu untuk media. "Nanti kami akan jelaskan kasus ini lebih jelas ke media, tapi lewat kuasa hukum saya, ya," ujar Malinda.

Sepanjang perjalanan kasusnya, Malinda bersikap tertutup kepada media massa. Dengan kawalan ketat sebelum dan setelah persidangan, istri siri Andhika Gumilang ini cukup aman dari pertanyaan-pertanyaan wartawan.

Dalam pleidoinya, Malinda menilai media telah mendramatisir beritanya dengan banyak hal yang tidak terkait langsung dengan esensi kasusnya. Masyarakat akhirnya beranggapan Malinda mengambil uang nasabah untuk membeli mobil-mobil mewah. Ia mengatakan, pemberitaan-pemberitaan media telah menyebabkan harkat dan martabatnya hancur. Keluarganya ikut terganggu secara mental oleh pandangan publik.

Malinda membacakan pleidoinya untuk menanggapi tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Jaksa menuntut Malinda hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan. Ia pun dituntut untuk membayar denda sebesar 10 milyar rupiah subsider 7 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com