Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penganiaya di RSPAD Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/02/2012, 20:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2012) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi menyatakan, polisi telah memeriksa secara intensif terhadap tujuh orang terkait kejadian yang menewaskan dua orang tersebut. Setelah pemeriksaan sepuluh jam, polisi menetapkan tiga dari tujuh orang itu sebagai tersangka.

"Setelah adanya pengakuan, kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka pada pukul 16.00 WIB tadi sore, setelah dilakukan interograsi dari pukul 06.00 WIB pagi tadi," ujar Hengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam.

Hengky belum bersedia memberikan identitas tersangka atas alasan pengembangan penyelidikan. Ia mengatakan, salah satu tersangka dinyatakan terlibat dalam kasus ini karena bajunya dipenuhi darah dan diduga merupakan darah salah satu korban meninggal. Meskipun demikian, polisi akan menyelidiki lebih lanjut tentang identitas darah tersebut. Tersangka tersebut ditangkap saat tengah berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengubah warna cat mobil yang dipakai dalam aksi penganiayaan. "Tes DNA pada darah yang terdapat di salah seorang tersangka baru dapat dipastikan besok hasilnya," ujar Hengky.

Dua korban tewas akibat penganiayaan itu adalah Ricky Tutu Boy (37) dan Stanley AY Wenno (39). Keduanya tewas akibat luka bacok di bagian vital, seperti kepala dan leher. Mereka adalah korban penyerangan yang dilakukan sekelompok orang di rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Selain dua korban tewas, kejadian itu juga menyebabkan empat orang mengalami luka-luka

Polisi masih mengindikasikan tindakan tersebut merupakan pidana murni dan tak mengaitkan dengan gesekan kelompok bernuansa etnis pascapenangkapan John Kei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com