Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang di RSPAD Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 24/02/2012, 08:58 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kelompok pemuda Ambon yang menyerang sekelompok pemuda Ambon lainnya di halaman parkir rumah duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2012) dinihari bisa dijerat dengan pelanggaran pasal berlapis.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol saat dihubungi, Jumat (24/2/2012), mengatakan telah menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka penyerangan yang menewaskan dua orang dan melukai empat orang itu.

Yoyol mengutarakan, tiga tersangka yang kini ditahan di kantor Polres Metro Jakpus bisa dikenai tuduhan pelanggaran Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara," katanya.

Sejak peristiwa kemarin, lanjut Yoyol, petugas telah menangkap tujuh orang terduga pelaku penyerangan. Tiga telah ditetapkan tersangka. Petugas juga telah memeriksa 15 saksi, termasuk korban selamat. Selain korban, petugas belum bersedia mengungkapkan identitas para tersangka dan saksi. "Saling berkait, jadi enggak akan saya kasih tahu dulu," kata Yoyol.

Bercak darah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakpus Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi menambahkan, dari salah satu tersangka diperoleh barang bukti baju yang dipenuhi bercak darah yang diduga dari salah satu korban tewas. Ketiga tersangka ditangkap di suatu bengkel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka ditangkap saat ingin menghilangkan jejak dengan membersihkan mobil yang digunakan untuk mendatangi lokasi penyerangan.

Petugas mengidentifikasi kelompok penyerang sekitar 50 orang yang datang dengan 3 mobil pribadi dan 5 taksi. Para penyerang bersenjata parang sedangkan 10 orang pemuda yang diserang tidak bersenjata. "Ketiga tersangka mengakui terlibat penyerangan itu," ujar Hengki.

Hengki menyatakan telah mengajukan uji tes DNA terhadap bercak darah pada baju salah satu tersangka. Tes untuk menemukan kesesuaian apakah bercak darah itu berhubungan dengan darah dari korban penyerangan. Tes belum selesai.

Seperti diberitakan, penyerangan di halaman parkir rumah duka RSPAD Gatot Soebroto itu terjadi pada Kamis (23/2/2012) antara pukul 01.30 WIB dan pukul 02.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com