Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum John Kei Daftarkan Praperadilan

Kompas.com - 24/02/2012, 11:44 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum John Kei mendaftarkan permohonan praperadilan John Refra alias John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2012). Cosmas Refra, kuasa hukum John Kei menyatakan, ada tiga materi pokok dalam permohonan praperadilan tersebut.

"Pokok utamanya, kami mempertanyakan prosedur penangkapan, prosedur penyitaan, dan prosedur penahanan oleh polisi terhadap klien kami," kata Cosmas di depan ruang sidang utama PN Jaksel.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak ingin berseberangan dengan aparat keamanan yang menjalankan tugas. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah proses-proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Soal penangkapan, apakah ada penjelasan kepada John mengenai alasan penangkapan, apa ada surat penangkapan, mengapa dilakukan penembakan kalau tidak ada perlawanan?" kata Cosmas terkait prosedur penangkapan.

Sedangkan terkait penyitaan, kuasa hukum John Kei menganggap ada pelanggaran prosedur. Pasalnya, penyitaan hanya dapat dilakukan setelah adanya surat dari pengadilan negeri setempat. "Jadi, tidak bisa seenaknya polisi menyita barang-barang milik orang yang ditangkap," kata Cosmas.

Adapun barang-barang John Kei yang disita berupa satu mobil, dua unit telepon seluler, dan sebuah dompet berisi uang senilai kurang lebih Rp 5 juta. Permohonan praperadilan kubu John Kei terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor 06/pdt.prap/2012/PN JKT SEL. Terdapat empat nama sebagai pelapor, yaitu Cosmas Refra, Tofik Chandra, Robert Manurung, dan Farizal Syarif. Sementara pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya.

"Kami serahkan pada proses hukum. Bukan bebas atau tidaknya John Kei, bukan menang atau kalah. Tapi, supaya kami dapat menguji apakah polisi sudah menjalankan prosedur yang ditetapkan KUHAP," kata Cosmas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com