Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus RSPAD

Kompas.com - 26/02/2012, 13:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus penganiayaan di Rumah Duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jl. Abdul Rahman Saleh No. 24, Jakarta Pusat,pekan lalu. Dengan demikian, hingga saat ini polisi telah menetapkan 5 tersangka.

"Ya ada tersangka baru, lima tersangka itu, Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony alias Ongen, Rens, dan Abraham," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Minggu (26/2/2012).

Kelimanya kini ditahan di Polres Jakarta Pusat. Namun, Rikwanto belum bisa menyebutkan peran kelima tersangka yang dikoordinir oleh Edo Tupessy alias Edo Kiting tersebut atas alasan tengah melakukan pendalaman.

"Mereka ada perannya masing-masing, dikoordinir sama Edo. Dan para tersangka ini terbukti dari keterangan saksi ada di lokasi, memukul dan membacok," papar Rikwanto.

Sebelumnya diberitakan dua orang debt collector bernama Stenly AY Wenno, warga Kramat Pulo, Gang 6, RT4/3, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan Ricky Tutu Boy, warga Jalan F Kalasut RT08/06 Barong Utara, Sorong, Papua tewas dalam penyerangan oleh sekitar 40 orang di halaman parkir RSPAD. Berdasarkan penyelidikan sementara pihak kepolisian, motif dari penyerangan tersebut adalah utang piutang terkait bisnis narkotika senilai Rp. 382 juta. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com