Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Malinda Tak Bisa Buat Pencatatan Palsu

Kompas.com - 27/02/2012, 14:23 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49) bersikukuh klien mereka tidak melakukan pencatatan palsu atas dana yang terdapat pada rekening nasabah. Karena itu, kuasa hukum menilai majelis hakim harus membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.

"Unsur pencatatan dan pembukuan bukanlah merupakan tugas terdakwa selaku relationship manager (RM)," kata Batara Simbolon, kuasa hukum Malinda dalam pembacaan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2012).

Kuasa hukum Malinda menjelaskan, sesuai prosedur standar (SOP) Citibank, tugas seorang RM adalah memberikan pelayanan dan informasi terkait layanan dan produk perbankan Citibank. Karena itu, tugas terdakwa jauh dari peran pencatatan transaksi transfer.

"Karena itu kami sebagai penasihat hukum terdakwa menilai tidak cukup bukti dalam dakwaan primer terhadap terdakwa Inong Malinda Dee," kata Batara.

Dakwaan primer kepada Malinda adalah Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Salah satu unsur dalam pasal ini adalah 'membuat dan menyebabkan pencatatan palsu'.

Sebelumnya, dalam tanggapan atas pembelaan terdakwa, JPU menilai Malinda tetap terbukti bertanggung jawab atas terjadinya pencatatan palsu terkait transaksi atas dana dalam rekening nasabah. Walaupun perbuatan pencatatan palsu dibuat oleh orang lain, tapi Malinda tetap dianggap sebagai penyebab terjadinya pencatatan palsu.

Ada 117 transaksi bermasalah atas rekening nasabah yang didakwakan kepada istri siri Andhika Gumilang (23). Beberapa di antaranya yang disebutkan dalam dakwaan JPU adalah:

- Uang muka Hummer H3 nomor polisi B 18 DIK sebesar Rp 570 juta dari rekening Rohli bin Pateni yang ditransfer tanggal 4 November 2010

- Cicilan mobil Ferrari Scuderia dari rekening N Susetyo Sutadji sebesar Rp 500 juta yang ditransfer tanggal 24 November 2010

- Cicilan mobil Ferrari Scuderia dari rekening N Susetyo Sutadji sebesar Rp 150 juta yang ditransfer tanggal 1 Desember 2010

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com