JAKARTA, KOMPAS.com - Abubakar Ba'asyir, terdakwa tindak pidana terorisme, tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun karena kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Dalam amar putusan, menolak kasasi pemohon, terdakwa Abubakar Ba'asyir," ujar Ketua Majelis MA, Djoko Sarwoko selaku pimpinan sidang yang dikutip oleh Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur saat mengumumkan putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2012).
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 332/Pid/2011 PT. DKI pada bulan Oktober 2011 yang sebelumnya diputus 9 tahun penjara untuk terdakwa Ba'asyir dan kembali ke putusan yang telah diputus pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menetapkan kembali putusan PN Jakarta Selatan nomor 148/Pid.B/2011/PN Jaksel tanggal 16 juni 2011 yang menyatakan terdakwa Abubakar Ba'asyir melakukan tinsak pidana Terorisme dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun," kata Ridwan.
Putusan yang diambil secara bulat dari ketiga hakim MA yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, Mansyur Kertayasa dan Andi Saman Nganro sebagai anggota majelis hakim juga menghukum terdakwa Ba'asyir membayar biaya perkara di semua tingkat Peradilan sebesar Rp 2.500.(Imanuel Nicolas Manafe)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.