JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat rencananya akan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa perkara terorisme terkait kasus "bom buku". Para terdakwa itu antara lain Pepi Fernando dan Imam Firdaus.
Demikian disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Suharyadi di PN Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012). "Rencananya, nanti vonis Pepi dan kawan-kawan," kata Bambang.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa perkara kasus bom buku, Pepi Fernando, seumur hidup. Pepi dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Tuntutan itu dibacakan JPU Bambang Suharyadi di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustofa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.