JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun enam bulan kepada terdakwa Juhanda. Terdakwa dinilai terbukti membantu melakukan tindak pidana terorisme.
Hukuman itu diputuskan majelis hakim dalam sidang perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012).
Atas putusan itu, terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Akhyar. Usai konsultasi, Akhyar menyatakan, terdakwa menerima putusan majelis tersebut.
Sebelumnya, Juhanda dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus teror bom buku yang juga melibatkan Pepi Fernando.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.