JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa perkara terorisme bom buku, Pepi Fernando, ditunda hingga Senin pekan depan. Alasannya, majelis hakim belum dapat menyelesaikan putusan.
Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Pepi Fernando, Asludin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012). "Sidang putusan Pepi dan Imam Firdaus ditunda Senin pekan depan," katanya.
Alasannya, lanjut Asludin, ada tiga putusan perkara yang harus dipersiapkan majelis hakim. "Saya anggap wajar saja ditunda," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi mengatakan, majelis hakim PN Jakarta Barat rencananya akan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa perkara terorisme terkait kasus "bom buku". Para terdakwa itu, antara lain, Pepi Fernando dan Imam Firdaus.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut seumur hidup terhadap Pepi Fernando. Pepi dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.