JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun delapan bulan kepada terdakwa Muhammad Maulana. Terdakwa dinilai terbukti membantu melakukan tindak pidana terorisme terkait teror bom buku.
Hukuman itu diputuskan ketua majelis hakim, M Saptono, dalam sidang perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012).
Atas putusan itu, terdakwa Maulana berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Akhyar. Seusai berkonsultasi, Akhyar menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Sebelumnya, Maulana dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.