Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pelaku Teror Bom Buku Divonis

Kompas.com - 02/03/2012, 05:11 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (1/3), dalam sidang terpisah menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa perkara terorisme terkait kasus ”bom buku”.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono memvonis terdakwa Muhammad Maulana Sani dengan hukuman penjara 4 tahun 8 bulan. Atas putusan itu, Maulana yang dituntut hukuman penjara 7 tahun oleh jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Adapun terdakwa Juhanda yang dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Krisnugroho menyatakan menerima putusan itu. Jaksa menuntut Juhanda dengan hukuman penjara 5 tahun.

Terdakwa Darto dihukum penjara 4 tahun 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Adi Ismet. Sebelumnya, jaksa menuntut Darto dengan hukuman penjara 7 tahun.

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti membantu perbuatan tindak pidana terorisme yang dilakukan terdakwa Pepi Fernando.

Semula majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pepi Fernando, Hendi Suhartono, dan Imam Firdaus. Namun, menurut penasihat hukum terdakwa, Asludin, vonis ditunda Senin pekan depan karena majelis hakim belum siap.

Dalam dakwaan dijelaskan, Pe- pi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peledakan direncanakan dilakukan saat iringan rombongan Presiden melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.

Pepi didakwa merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, antara lain Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhammad Maulana, Wartono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda untuk melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Latihan di Pulau

Dalam sidang terpisah, Jaksa Bambang menuntut terdakwa Hari Kuncoro dengan hukuman penjara 9 tahun. Hari dinilai menguasai senjata, mengawal Umar Patek, terdakwa perkara terorisme, saat Umar Patek kembali dari Filipina selatan ke Indonesia pada 2009. Hari juga pernah ikut relawan di Ambon dan latihan militer bersama Ali Imron di Pulau Buru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com