JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melarang terpidana Antasari Azhar menghadiri resepsi pernikahan putri pertamanya, Andita Dianoctora Antasari dengan Mochamad Ahdiyansyah. Rencananya, resepsi pernikahan akan digelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2012).
Maqdir Ismail, pengacara Antasari, mengatakan, larangan itu tertuang dalam surat Kanwil Departemen Hukum dan HAM Nomor W.29.PK. 01.01.02-096 tertanggal 23 Februari 2012. Surat itu menjawab permohonan Antasari dan keluarga yang disampaikan melalui surat tanggal 18 Februari 2012.
"Tidak disebutkan alasannya. Meskipun untuk akad nikah, Antasari Azhar diberikan izin hadir dan menikahkan putrinya," kata Maqdir di Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Sebagai terpidana, lanjut Maqdir, Antasari mempunyai hak untuk cuti seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Larangan seperti itu tidak layak diberikan kepada siapa pun, kecuali ada putusan pengadilan yang melarang. Sebab, resepsi pernikahan itu merupakan rangkaian acara sakral pernikahan," kata Maqdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.