Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas: Pelarangan Antasari Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/03/2012, 15:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan Hak Asasi Manusia, memang melarang terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya. Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi mengatakan, hak narapidana untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya itu tidak diatur dalam undang-undang.

Adapun yang diperbolehkan, katanya, menghadiri prosesi akad nikah. Ditjen Pemasyarakatan pun sudah mengizinkan Antasari menjadi wali nikah putrinya dalam prosesi akad nikah.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 32 Tahun 1999, dia (Antasari) kan sebagai wali dari anaknya, kami mengizinkan untuk hadir. Tapi acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa," kata Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Jumat (2/3/2012).

Menurutnya, selain karena tidak diatur sebagai hak narapidana, Ditjen Pemasyarakatan mempertimbangkan faktor keamanan jika Antasari menghadiri resepsi pernikahan putrinya. Apalagi, lanjut Akbar, resepsi itu digelar pada malam hari.

"Kalau resepsi, selain tidak diatur, faktor keamanan juga jadi pertimbangan. Kalau enggak salah, akadnya tanggal 10 Maret, resepsinya tanggal 11. Untuk yang tanggal 10, kami izinkan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari Azhar mengaku kecewa atas keputusan pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melarang dia menghadiri acara resepsi pernikahan putri pertamanya, Andita Dianoctora Antasari, dengan Mochamad Ahdiyansyah. Rencananya, resepsi itu digelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2012 ).

Antasari yang divonis 18 tahun penjara itu hanya diizinkan menghadiri prosesi akad nikah pada 10 Maret 2012. Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, tidak ada alasan untuk melarang Antasari hadiri resepsi pernikahan putrinya itu. Sebagai terpidana, katanya, Antasari punya hak untuk cuti seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com