JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan Hak Asasi Manusia, memang melarang terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya. Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi mengatakan, hak narapidana untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya itu tidak diatur dalam undang-undang.
Adapun yang diperbolehkan, katanya, menghadiri prosesi akad nikah. Ditjen Pemasyarakatan pun sudah mengizinkan Antasari menjadi wali nikah putrinya dalam prosesi akad nikah.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 32 Tahun 1999, dia (Antasari) kan sebagai wali dari anaknya, kami mengizinkan untuk hadir. Tapi acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa," kata Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Jumat (2/3/2012).
Menurutnya, selain karena tidak diatur sebagai hak narapidana, Ditjen Pemasyarakatan mempertimbangkan faktor keamanan jika Antasari menghadiri resepsi pernikahan putrinya. Apalagi, lanjut Akbar, resepsi itu digelar pada malam hari.
"Kalau resepsi, selain tidak diatur, faktor keamanan juga jadi pertimbangan. Kalau enggak salah, akadnya tanggal 10 Maret, resepsinya tanggal 11. Untuk yang tanggal 10, kami izinkan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari Azhar mengaku kecewa atas keputusan pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melarang dia menghadiri acara resepsi pernikahan putri pertamanya, Andita Dianoctora Antasari, dengan Mochamad Ahdiyansyah. Rencananya, resepsi itu digelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2012 ).
Antasari yang divonis 18 tahun penjara itu hanya diizinkan menghadiri prosesi akad nikah pada 10 Maret 2012. Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, tidak ada alasan untuk melarang Antasari hadiri resepsi pernikahan putrinya itu. Sebagai terpidana, katanya, Antasari punya hak untuk cuti seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.