Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tersangka Penyerangan RSPAD Ditahan, Tiga Lainnya Diburu

Kompas.com - 04/03/2012, 20:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melakukan penyidikan, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Sebanyak 10 orang sudah berhasil diamankan, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perburuan polisi.

”Kami sudah tetapkan 13 tersangka terkait kasus penyerangannya. Sebanyak 10 orang sudah ditangkap, sisanya polisi di lapangan sedang melakukan penangkapan. Dengan ini, kasus ini clean sudah terungkap semua,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, Minggu (4/3/2012), di Mapolrestro Jakarta Pusat.

Sepuluh orang yang diamankan, yakni Edward Tupessy alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Abraham Tuhehai, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, Irene alias Renny Tupessy, Onchu, dan R. Terakhir, polisi membekuk Irene dan Onchu yang merupakan pasangan suami istri pada Minggu pagi di Indramayu, Jawa Barat. Irene sendiri adalah adik kandung sekaligus orang kepercayaan Edo Tupessy yang disebut-sebut sebagai salah satu pimpinan di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Motif dari penyerangan di RSPAD, kata Yoyol, berawal dari utang-piutang penagihan narkoba. Kelompok Edo Tupessy mendapat perintah penagihan utang kepada Edi yang diduga pengedar narkoba. Begitu mengetahui salah satu kerabat Edi, yakni Bob, meninggal dunia pada Kamis (23/2/2012) dini hari, Edo langsung menyusul ke rumah duka di RSPAD Gatot Subroto. Di sana Edo sempat melihat Edi. Ia kemudian menghubungi adiknya, Irene, meminta untuk mengerahkan pasukan untuk menyerang.

Akhirnya sekitar 40 orang kelompok Edo berdatangan. Dua orang tewas dalam kasus ini, sementara enam orang lainnya luka-luka.

”Semua sudah terencana karena ada mobil yang membawa golok dan mobil taksi yang berdatangan. Saudari IR (Irene) yang bayar taksi dan kerahkan semua pasukannya,” kata Yoyol.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com