JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara kepada empat terdakwa perkara terorisme terkait kasus bom buku. Keempat terdakwa yang divonis itu adalah Watono, Febri Hermawan, Ade Guntur, dan Mugianto.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Herry S Budi, Musa Arif Aini, dan Mirdin Alamsyah, terdakwa Watono divonis 5 tahun dan enam bulan, Febri Hermawan 5 tahun dan enam bulan, Ade Guntur 4 tahun, dan Mugianto 3 tahun dan enam bulan. Putusan hukuman penjara itu dipotong masa penahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dijelaskan, terdakwa Pepi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peledakan di saat iringan rombongan Presiden lewat direncanakan diadakan saat melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.
Terdakwa Pepi didakwa merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, yaitu Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhamad Maulana, Wartono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda, untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.