JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada terdakwa perkara terorisme terkait kasus bom buku, Pepi Fernando. Hendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Moestofa, di PN Jakarta Barat, Senin (5/3/2012). Sebelumnya, Pepi Fernando dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Atas putusan itu, terdakwa Pepi Fernando menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terorisme Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam dakwaan, menurut JPU, sekitar bulan Maret 2011, terdakwa bersama terdakwa lain Pepi Fernando membuat bom dalam bentuk buku. Untuk mengetahui target pengiriman bom buku, terdakwa mencari beberapa nama melalui internet. Beberapa nama yang ditemukan adalah Ahmad Dani, Japto, Ulil Abshar Abdalla, dan Goris Mere.
Terdakwa Pepi merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, yaitu Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhamad Maulana, Watono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda, untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.