Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Pepi Dinilai Terlalu Berat

Kompas.com - 05/03/2012, 16:40 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum Pepi Fernando, terdakwa perkara terorisme terkait bom buku, menilai hukuman penjara selama 18 tahun kepada Pepi terlalu berat. Hukuman itu kurang sesuai dengan perbuatan terdakwa, yang tidak menyebabkan banyak korban dalam perkara tersebut.

Demikian disampaikan Asludin, penasihat hukum terdakwa Pepi Fernando, seusai sidang perkara Pepi Fernando di PN Jakarta Barat, Senin (5/3/2012). "Hukuman itu terlalu berat bagi terdakwa," kata Asludin.

Majelis hakim, lanjut Asludin, seharusnya dapat memberikan hukuman yang lebih ringan karena perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut tidak menyebabkan banyak korban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Pepi Fernando, terdakwa perkara terorisme, terkait kasus bom buku. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Pepi terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Moestofa di PN Jakarta Barat, Senin (5/3/2012).

Sebelumnya, Pepi Fernando dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Atas putusan itu, terdakwa Pepi Fernando menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com