BOGOR, KOMPAS.com — Satuan Reskrim Polres Bogor menahan JA lantaran menggadaikan tiga mobil yang disewanya. Pemilik rental mengaku merugi hingga Rp 700 juta akibat ulah JA sehingga melapor ke Markas Polres Bogor.
"Ada tiga mobil, yakni Toyota Fortuner, Toyota Rush, dan Daihatsu Xenia. Korban, Stev, melapor pada 1 Maret," tutur Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan, Selasa (6/3/2012).
Menurut Imron, pada 9 Desember 2011, pelaku menyewa tiga mobil itu dari rental milik Stev di Desa Nagrak, Gunungputri, Kabupaten Bogor, dengan kontrak selama sebulan. Namun, setelah kontrak habis, mobil tidak kunjung dikembalikan.
"Ternyata mobil digadaikan ke sejumlah orang. Tersangka berikut tiga mobil itu sudah kami amankan," tutur Imron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.