JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan rapat paripurna, pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto tidak disetujui oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Hasil ini diperoleh setelah dilakukan pemungutan suara oleh semua anggota DPRD DKI yang hadir.
Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan, akhirnya mengetuk palu dengan keputusan penolakan pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Prijanto. Dengan demikian, Prijanto tetap wajib menyelesaikan jabatannya hingga Oktober 2012 bersama dengan Fauzi Bowo.
"Dengan demikian, permohonan pengunduran diri yang bersangkutan tidak disetujui," ujar Ferrial saat menutup rapat paripurna, di ruang paripurna DPRD DKI, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Pada saat pandangan umum, hanya ada dua partai yang menolak pengunduran diri Prijanto, yakni Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan. Sementara partai lain tetap menerima keputusan pengunduran diri Prijanto, meski keputusan mundur ini tetap disayangkan. Setelah dilakukan pandangan umum, anggota DPRD DKI melakukan pengambilan keputusan secara aklamasi. Dari 61 orang yang hadir, sebanyak 37 orang menolak pengunduran diri Prijanto dan 24 orang menerima permohonan Prijanto tersebut.
"Dari hasil pengambilan suara secara terbuka sendiri dapat dilihat kan bahwa Pak Pri harus tetap menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan," kata Ferrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.