Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Dee Menanti Vonis Hakim

Kompas.com - 07/03/2012, 07:35 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini bisa menjadi salah satu hari yang paling mendebarkan dalam lembaran sejarah hidup Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49).

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012), vonis atas tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Gusrizal. Pada sidang perdana 8 November 2011 lalu, penuntut umum menjatuhkan empat dakwaan berlapis. Masing-masing dua dakwaan untuk tindak pidana perbankan dan pencucian uang. 

Perempuan kelahiran Pangkal Pinang, 5 Juli 1962, itu meminta izin majelis hakim untuk mengecek kesehatan pada persidangan terakhir, 27 Februari lalu. Kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon cs, menyatakan, cek kesehatan dilakukan untuk memastikan kesiapan fisik Malinda sebelum mendengarkan vonis hakim. Seperti diketahui, Malinda beberapa kali mengalami gangguan selama menjalani persidangan.

Hari ini nasib Malinda berada di tangan majelis hakim. Merekalah yang akan memutuskan, apakah Malinda layak menerima ganjaran 13 tahun hukuman penjara sebagaimana tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang 16 Februari lalu. Ataukah Malinda dianggap tidak bersalah sebagaimana pleidoi terdakwa yang dibacakan pada sidang tanggal 23 Februari.

JPU mendakwa Malinda bertanggung jawab atas pemindahbukuan dana 36 nasabah tanpa izin. Menurut JPU, proses tersebut dilakukan dalam 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam dollar AS bernilai total USD 2.082.427.

Sebaliknya, kuasa hukum dalam duplik yang dibacakan pada 27 Februari lalu, dana tersebut ditransfer dengan seizin nasabah bersangkutan untuk diinvestasikan Malinda. Namun, hakim yang akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan Malinda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com