Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Tumpang Tindih Anggaran

Kompas.com - 07/03/2012, 19:24 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Pemerintah pusat diharapkan menerapkan regulasi baru terkait penggunaan anggaran daerah sebelum APBD maupun APBN ditetapkan atau disahkan.

Dengan begitu, kemungkinan terjadinya tumpang tindih regulasi dalam penyusunan anggaran APBD dapat diatasi. Tumpang tindih aturan selama ini menjadi sumber persoalan dalam penganggaran di daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini selalu menggunakan regulasi yang terbaru dari pemerintah pusat untuk memeriksa APBD. Padahal, APBD disusun berdasarkan regulasi lama yang berlaku saat anggaran itu disusun.

”Akibatnya, dalam audit BPK kami yang dianggap tidak patuh. Padahal, regulasinya yang tumpang tindih,” ujar Pelaksana Tugas (PlT) Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh Ramli Rasyid dalam acara diskusi terbatas hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh semester I tahun anggaran 2011 di Banda Aceh, Rabu (7/3/2012).

Diskusi tersebut digelar oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bekerja sama dengan Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Kemitraan Partnership, dan USAID. Hadir pula selaku pemateri, Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi dan Isra Safril daril GeRAK Aceh.

Ramli mengatakan, regulasi baru menyangkut anggaran selama ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat sesudah penyusunan APBN maupun APBD. Akibatnya, anggaran yang sudah disusun dengan regulasi lama dinilai salah secara administrasi dan dinilai melanggar aturan oleh BPK ataupun BPKP yang sudah berpatok pada regulasi baru.

Karena itu, kami sangat berharap setiap regulasi baru yang dikeluarkan, hendaknya pemerintah pusat mengeluarkannya sebelum APBN atau APBD disusun. Dengan begitu tak menimbulkan persoalan seperti sekarang ini.

Hal senada juga diungkapkan Isra Safril. Menurut dia, penilaian tidak patuh yang diopinikan oleh BPK dalam laporan hasil pemeriksaan memang tak menimbulkan dampak hukum. Namun, hal tersebut tetap menjadi masalah karena tumpang tindih regulasi tersebut menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah.

"Masalah tumpang tindih ini harus diselesaikan oleh pemerintah pusat," kata dia.

Richwan, perwakilan BPKP wilayah Aceh, mengatakan, untuk mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih tersebut sebaiknya pemerintah daerah juga sering menggali informasi dari pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat segera menyesuaikan anggaran yang disusun dengan regulasi terbaru.

”Pemerintah daerah juga perlu aktif menyampaikan ke pusat,” tandas dia. 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com