Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Raafi Segera Dilimpahkan ke Kejari

Kompas.com - 07/03/2012, 20:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara enam orang tersangka kasus pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur (PL), Raafi Aga Winasya Benjamin (17), akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta. Selanjutnya, enam tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan pekan ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (7/3/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Semua sudah P21, yang enam orang tersangka kasus Raafi dalam minggu ini dilakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti," ujar Rikwanto.

Enam tersangka itu yakni Martoga, Helmi, Abel, Robbie Hatim, Connie, dan Fajar. Di dalam berkas perkara itu, mereka tetap disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan berkas perkara satu orang tersangka lainnya, Febriawan (42), yang disebut pelaku utama pembunuhan ini sudah terlebih dulu dinyatakan lengkap.

Febri sendiri sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak bulan Februari 2012 lalu. Febriawan (42), yang disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Ketujuh orang itu diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin (17), siswa kelas III SMA Pangudi Luhur. Raafi menjadi korban penusukan di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2011) dini hari. Ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Siaga, Pejaten. Selain Raafi, seorang rekannya, siswa PL berinisial Ji, ikut mengalami luka tusuk di lengan pada peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com