Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Sayangkan Putusan Hukuman Mochtar Muhammad

Kompas.com - 08/03/2012, 17:35 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad yang juga kader PDI-P, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. PDI-P meyakini putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang benar.

"Kita menyesalkan substansi putusannya karena kita menganggap putusan tingkat pertama itulah yang benar," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Trimedya mengatakan, pihaknya meyakini Muchtar tak melakukan penyalahgunaan jabatan atau menyuap. "Tidak ada memperkaya diri sendiri dan tidak ada yang diselewengkan," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Bagaimana langkah selanjutnya dari internal PDI-P? "Kita serahkan ke Pak Muchtar dulu. Putusan kita serahkan ke Pak Muchtar dengan kuasa hukumnya apakah melakukan langkah hukum selanjutnya dengan peninjauan kembali. Tapi hukumannya tinggi menurut kami, 6 tahun," jawab Trimedya.

Seperti diberitakan, MA membatalkan putusan bebas Muchtar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011. MA menilai Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Mochtar diajukan ke pengadilan dalam empat kasus korupsi, yaitu suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi senilai Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kota Bekasi Tahun 2010. Mochtar juga menyalahgunakan anggaran makan minum senilai Rp 639 juta, kasus suap untuk memenangkan Piala Adipura 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta untuk memengaruhi hasil audit keuangan Pemerintah Kota Bekasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com