Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kompas.com - 08/03/2012, 18:13 WIB

KOMPAS.com - Anda pernah mengalami pelecehan seksual? Sebelum Anda keburu menggeleng, cobalah mengingat-ingat: pernahkah Anda merasa risih ketika mendengar lelucon dari rekan kerja menyangkut bagian tertentu dari tubuh Anda? Atau pertanyaan-pertanyaan tentang kehidupan pribadi Anda? Atau mendengar komentar-komentar mereka yang bernada seksual tentang seorang klien wanita yang baru berlalu dari ruangan kantor?

Saat mendengar atau menerima pertanyaan-pertanyaan tersebut, Anda mungkin tidak menggubrisnya. Namun hati kecil Anda merasa terusik mendengarnya. Anda merasa terganggu, atau tidak menerima perlakuan tersebut. Hanya saja, Anda tidak ingin membahas atau memperpanjang masalahnya. Secara sadar atau tidak, Anda sedang mengalami pelecehan seksual. Bahkan mungkin, rekan kerja sebenarnya tidak sadar sedang melakukannya.

Saat ini, pelecehan seksual di tempat kerja semakin banyak dibuka di hadapan publik. Pada tahun 2010, sebuah survei yang dilakukan oleh Reuters dan Ipsos Global Advisory terhadap 22 negara mengungkapkan, satu dari 10 pekerja merasa mengalami pelecehan seksual dari atasannya. Dari sejumlah penelitian lain, terlihat pula bahwa tingkat pelecehan seksual di negara-negara Asia Pasifik mencapai 30-40 persen dari masalah ketenagakerjaan.

Di Indonesia sendiri, belum ada data atau hasil penelitian yang representatif tentang tingkat pelecehan seksual di tempat kerja. Namun dapat dipastikan bahwa masalah ini ada, khususnya di tempat-tempat kerja yang memiliki pekerja perempuan dalam jumlah besar.

Pelecehan seksual sebenarnya merupakan bentuk diskriminasi jender, dan dikenal sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Korbannya bisa siapa saja, dan di jenis tempat kerja apa saja, entah itu di perkantoran, pabrik, perkebunan, perusahaan besar maupun kecil. Sebagian besar kasus cenderung tidak dilaporkan karena korban merasa malu, tidak berdaya, takut kehilangan pekerjaan, atau perusahaan yang bersangkutan menutupinya demi citra lembaga. Bahkan, kasus yang sudah dilaporkan pun bisa saja ditarik kembali oleh si korban, karena adanya ancaman-ancaman dari pelaku.

Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelecehan seksual lebih banyak, sekaligus untuk menyambut Hari Perempuan Internasional, International Labour Organization (ILO) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meluncurkan buku Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Buku ini menjadi semacam panduan bagi para pemberi kerja untuk mencegah terjadinya tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.

"Tidak mudah sebenarnya menangani kasus pelecehan seksual di tempat kerja, karena persentase korban yang berani melaporkan sangat kecil, baik di tempat usaha, pemerintahan, BUMN, maupun institusi lain. Padahal, dampaknya luar biasa jika tidak ditangani secara benar," tutur Nina Tursinah, Ketua Apindo bidang Perempuan, UKM, dan Gender, saat peluncuran buku panduan ini di One Club, fX Plaza, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Penelitian membuktikan, jika dibiarkan terus terjadi, pelecehan seksual di tempat kerja bagi pekerja bisa berdampak penurunan kinerja dengan tingginya tingkat absen, sehingga dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Sedangkan bagi pengusaha, dampaknya pada penurunan produksi, jumlah tenaga kerja yang hilang, dan menimbulkan citra buruk bagi perusahaan.

Tidak adanya prosedur penyampaian keluhan di perusahaan yang dibuat dan dimengerti oleh pekerja dan pengusaha juga akan menyebabkan kasus-kasus sexual harrasment sulit ditangani. Karena itu, buku panduan ini dapat berguna untuk mendorong adanya pencegahan dan aksi bersama untuk menghindari perlakuan diskriminatif di tempat kerja.

"Tindakan pencegahan memang tidak cukup hanya berupa panduan, tetapi juga sosialisasi bahwa pelecehan seksual adalah salah. Kasus-kasus semacam ini perlu diwaspadai, karena merupakan bagian dari diskriminasi tersebut," ujar Nina.

Ia menambahkan, buku panduan ini bisa membantu para pengusaha, pekerja, maupun instansi di bidang ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang responsif, tepat, dan adil, terhadap berbagai aduan mengenai pelecehan seksual. Kehadiran buku panduan ini tentunya juga diharapkan dapat mendukung lingkungan kerja yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com