JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad, segera ditahan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus dihukum enam bulan penjara. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jaksa KPK telah mengirimkan surat panggilan penahanan kepada Mochtar.
Sesuai dengan surat tersebut, Mochtar akan dieksekusi pada Kamis (15/3/2012). "Rencananya hari Kamis, yaitu berupa pemanggilan untuk dilakukan eksekusi," kata Johan di Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Johan menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA tersebut. Pagi tadi, pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mendatangi gedung KPK untuk mempertanyakan salinan putusan MA yang menurut dia belum diterima Mochtar.
Sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana, kata Sira, salinan putusan harus diterima Mochtar terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. Meskipun demikian, Sira mengatakan kalau kliennya siap menjalani hukuman.
Seperti diberitakan, majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas Mochtar Muhammad. Putusan kasasi tersebut disimpulkan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko serta anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.
Menurut majelis hakim MA, Mochtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.
Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Namun di pengadilan, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi. Mahkamah Agung kemudian memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Mochtar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.