”Kami lakukan eksekusi, rencananya hari Kamis, dilakukan pemanggilan untuk eksekusi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Selasa (13/3). KPK sudah menerima putusan kasasi sehingga bisa segera mengeksekusi. Surat pemanggilan penahanan sudah dikirimkan kepada Mochtar.
Namun, Sira Prayuna, penasihat hukum Mochtar, di Gedung KPK, kemarin, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi MA.
”Kami mau lurusin karena KPK kebiasaannya terpidananya ditahan, tapi sekarang kan beda, terpidananya di luar. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa laksanakan putusan, panitera berikan salinan putusan. Dasar eksekusi itu kan salinan, bukan kutipan berita,” ujar Sira.
Ia melanjutkan, kliennya siap menjalani putusan itu. Soal kemungkinan mengajukan peninjauan kembali, pihaknya masih mempelajarinya. Sebelumnya, MA menghukum Mochtar dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta.
MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 11 Oktober 2011. MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 639 juta. Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko (Ketua Muda Pidana Khusus MA) serta hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung, Rabu (7/3).
Mochtar diajukan ke pengadilan dalam empat kasus dugaan korupsi, yaitu suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi senilai Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2010.
Mochtar juga menyalahgunakan anggaran makan minum senilai Rp 639 juta, kasus suap untuk memenangi Piala Adipura 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta untuk memengaruhi hasil audit keuangan Pemerintah Kota Bekasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian.
Dalam kasus yang mirip, dengan terpidana Gubernur (nonaktif) Bengkulu Agusrin M Najamudin, Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusinya walaupun telah menerima salinan putusan kasasi dari MA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, eksekusi masih menunggu koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tempat Agusrin diadili, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, tempat tindak pidana dilakukan.
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan memvonis Agusrin empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara. Agusrin dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketuai Syarifuddin (yang kemudian menjadi tersangka kasus suap) memutus bebas Agusrin.(RAY/FAJ)