Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbunan BBM = Kejahatan Ekonomi

Kompas.com - 16/03/2012, 11:45 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Brigadir Jenderal (Pol) Jotje Mende menegaskan, penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi adalah kejahatan ekonomi. Pelakunya bisa dikenai sanksi hingga empat tahun penjara, seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Menurut Jotje Mende, Bab XI UU No 22/2001 mengatur hal tersebut. Penyimpan BBM bersubsidi juga dapat dituduh menyelewengkan barang subsidi. ”Penyimpanan BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana empat tahun dan denda miliaran rupiah,” ujarnya, Jumat (16/3/2012), di Batam, Kepulauan Riau.

Seseorang dapat dituduh menimbun bila menyimpan lebih dari 200 liter BBM bersubsidi tanpa izin. Apalagi, bila tidak dapat membuktikan BBM itu hanya dipakai sesuai peruntukan. ”Kalau dipakai untuk industri, lebih salah lagi. Sudah ada BBM khusus industri dan tidak dibeli dari SPBU untuk subsidi,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com