Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Janji Atasi Kemacetan

Kompas.com - 19/03/2012, 03:37 WIB

Jamaluddin F Hasyim, Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, mengatakan, para partai pendukung harus menandatangani surat bahwa mereka tidak akan menarik dukungan. Namun, KPU tidak akan gegabah dalam memverifikasi para calon.

”Untuk mengetahui kepeminpinan yang sah di PDS, pihaknya akan melakukan verifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Akan kami lihat mana yang legal. Konon bukan hanya DPP-nya saja yang digugat, tapi DPW-nya juga. Kami tidak akan gegabah,” ungkapnya.

Menurut Jamaluddin, jika DPW PDS DKI Jakarta yang mengusung Alex-Nono bukan yang sah, Golkar dan PPP harus mencari partai koalisi lain karena belum memenuhi persyaratan, yaitu minimun memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

”Kalau tiga partai ini sudah mencukupi, jumlahnya 18 kursi. Tapi, kalau tanpa PDS masih harus mencari partai koalisi lagi karena Golkar 7 kursi dan PPP 7 kursi,” paparnya.

Bebaskan biaya sekolah

Terkait dengan program kerjanya, selain berjanji mengatasi kemacetan, Alex juga berjanji akan membebaskan Jakarta dari persoalan klasik, yaitu banjir.

”Dalam tiga tahun, program kami Jakarta bebas macet dan banjir. Jika tidak, kami mundur,” ujar Alex.

Alex juga memprogramkan bebas biaya sekolah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA seperti yang pernah dia jalankan sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Tak hanya itu, bebas biaya berobat pun menjadi program pasangan ini.

Program lain adalah pemulihan keamanan Jakarta dalam waktu satu tahun sehingga Ibu Kota aman dan nyaman.

Rekening kampanye

Sementara itu, Jamaluddin mengatakan, dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar, berkas ketiganya masih belum lengkap. ”Semuanya belum mempunyai rekening kampanye,” katanya.

Rekening kampanye ini merupakan keharusan karena semua dana kampanye yang digunakan para calon harus diaudit. Donatur para calon harus menyetorkan uangnya ke rekening ini. Donatur perseorangan hanya boleh menyumbang maksimal Rp 50 juta, sedangkan badan usaha maksimal Rp 350 juta. ”Semua rekening ini akan diaudit akuntan publik independen,” ujar Jamaluddin. (FRO/ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com