Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Tunai Diatur Setahun Lagi

Kompas.com - 19/03/2012, 10:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Perusahaan pembiayaan yang ingin berbisnis dana tunai atau pembiayaan kembali (refinancing) harus kembali bersabar. Paling cepat, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan aturan yang melandasi bisnis itu pada tahun depan.

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK menjelaskan, pihaknya masih fokus melakukan kajian skema bisnis dana tunai di multifinance. Kajian itu membutuhkan waktu lama, paling tidak berlangsung sepanjang tahun 2012 ini. "Kami ingin memastikan, dana tunai itu sesuai atau sama persis dengan konsep pembiayaan kembali," ujar Mulabasa, akhir pekan lalu.

Selain itu, Bapepam-LK juga melakukan kajian dari sisi hukum. Hal ini untuk melihat, apakah pemberian dana tunai tidak melanggar undang-undang (UU) atau aturan yang ada. Tak hanya itu, kajian juga untuk memastikan, kegiatan dana tunai di perusahaan multifinance berbeda dengan pemberian kredit melalui bank.

Sayang, Mulabasa enggan menjelaskan UU tersebut lebih lanjut. Yang pasti, sekarang masih berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Sesuai aturan itu, bisnis multifinance hanya mencakup empat hal, yakni sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.

Dengan demikian, bila Bapepam-LK ingin menghalalkan refinancing, harus mengubah PMK itu. Usaha pengubahan PMK itu sudah berlangsung mulai awal tahun 2011. Namun, sampai saat ini belum tuntas dan dalam draf perubahan PMK itupun kegiatan multifinance masih empat jenis. "Makanya kami membutuhkan waktu lama, namun diharapkan sebelum terbentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin dana tunai sudah siap diberikan," jelas Mulabasa. OJK harus terbentuk pada tahun 2014.

Banyak butuh dana

Pejabat multifinance yang enggan disebutkan namanya, berpendapat, Bapepam-LK harus segera membuat landasan hukum dana tunai. Soalnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang, tapi tidak bankable atau kurang memenuhi persyaratan bank. "Multifinance bisa menjalankan tugas itu, karena mempunyai sistem bagus dan di bawah pengawasan Bapepam-LK," katanya.

Budi Munthe, Sekertaris Perusahaan BFI Finance menyarankan, pemberian dana tunai di multifinance bisa kepada semua orang. Namun dengan catatan, calon nasabah harus mempunyai aset untuk ia biayai kembali, seperti motor atau mobil demi keamanan bisnis. Kemudian, besaran plafon yang diterima nasabah mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta. (Mona Tobing/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com