Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDS Terbelah, Dukungan untuk Alex-Nono Bermasalah

Kompas.com - 19/03/2012, 17:29 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemelut di kubu Partai Damai Sejahtera (PDS) terus berlanjut. Hal ini cukup membahayakan bagi kelanjutan koalisi Golkar, PDS, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2012.

Sekretaris Jenderal DPP PDS Rimhot Turnip mengatakan, kepengurusan yang legal berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah kepengurusan di bawah Ketua Umum DPP PDS Terkelin Tarigan. Namun, sebelumnya ada hasil Musyawarah Nasional (Munas) 2010 di Manado yang menentukan Denny Tewu sebagai Ketua Umum DPP PDS. Keputusan itu kemudian digugat oleh salah satu Dewan Pertimbangan Pusat PDS.

"Hasilnya PTUN membatalkan kepengurusan PDS pimpinan Denny Tewu," kata Rimhot ketika dijumpai di Jalan Diponegoro 61 A, Jakarta, Senin (19/3/2012).

Pihak tergugat itu, yaitu PDS versi Denny Tewu, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kini putusan dari MA belum juga keluar. Dengan demikian, saat ini status Ketua Umum PDS masih demisioner.

Langkah yang diambil oleh PDS kubu Denny Tewu, yang mendukung pasangan Alex-Nono dalam Pilkada DKI Jakarta, tidak sejalan dengan PDS kubu Terkelin Tarigan yang diklaim masih sah berdasarkan hasil PTUN. "Memang benar sekarang masih menunggu putusan MA," ujar Rimhot.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiantoro tidak ingin asal memutuskan. KPUD DKI Jakarta akan melihat kepengurusan PDS yang legal dengan melakukan klarifikasi langsung ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti kita lihat saja, kan ada masa pemeriksaan berkas. Jika terbukti bermasalah dan keduanya mendukung pasangan yang berbeda, maka dukungannya bisa digugurkan," kata Juri.

Ia mengatakan, KPU masih memberikan tenggat waktu untuk masa perbaikan berkas selama 26 Maret-9 April 2012. Pada masa ini, para bakal calon kepala daerah dapat mencari partai lain agar melengkapi syarat dukungan minimal untuk mengusung calon. "Tergantung verifikasinya. Mau cari partai lagi juga boleh," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com