Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyandang Tunanetra Dikukuhkan sebagai Anggota DTKJ

Kompas.com - 20/03/2012, 20:06 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selasa (20/3/2012) ini, sebanyak 15 orang dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sebagai anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk periode 2012-2013.

Salah satu dari yang dikukuhkan kali ini ternyata adalah penyandang tunanetra bernama Jaka Anom Ahmad Yusuf.

Jaka merupakan anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni).

Ia memutuskan mendaftarkan diri sebagai anggota DTKJ untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas pada bidang transportasi di Jakarta.

"Ada dua agenda yang dititipkan oleh Pertuni kepada saya yang menjadi anggota di DTKJ ini," kata Jaka, ketika dijumpai seusai Pengukuhan Anggota DTKJ 2012-2013, di Balaikota, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Tujuan pertamanya adalah untuk memunculkan sensitivitas teman-teman DTKJ agar mulai memberikan bahan pertimbangan dan memikirkan alat transportasi yang ramah bagi penyandang disabilitas.

"Jadi walaupun anggota-anggota yang lain bukan penyandang disabilitas. Tapi pikirannya sudah ke situ," jelas Jaka.

Tujuan kedua adalah proaktif untuk memberikan saran agar transportasi di Jakarta mudah diakses oleh para penyandang disabilitas baik itu tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunawicara, dan tunagrahita atau cacat mental.

"Sampai saat ini, kan, transportasi di Jakarta ini tidak melayani semua penyandang disabilitas. Mau banyak atau tidak, seharusnya transportasi umum dilengkapi bagi para penyandang disabilitas," tandasnya.

Tugas utama dari DTKJ sendiri adalah menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang transportasi.

Kemudian menyampaikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat tersebut kepada pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi dan perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com