Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Hidayat Melonjak 13 Kali dalam 3 Tahun

Kompas.com - 20/03/2012, 22:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Harta kekayaan bakal calon gubernur DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid, diketahui melonjak hingga 13 kali lipat dalam waktu tiga tahun.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat/penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/3/2012), harta yang dilaporkan Hidayat pada 2009 sebesar Rp 6,3 miliar dan 10.706 dollar Amerika Serikat. Pada 2006, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu memiliki kekayaan Rp 455 juta dan 5.000 dollar AS.

Hidayat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 setelah menjadi Ketua MPR periode 2004-2009. Kini politisi Partai Keadilan Sejahtera itu memperebutkan kursi DKI-1 bersama pasangannya, Didik J Rachbini.

Harta kekayaan Hidayat terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah di Jakarta senilai Rp 162,8 juta pada 2006. Jumlah ini bertambah menjadi Rp 3,7 miliar pada 2009. Hidayat juga memiliki alat transportasi senilai Rp 208 juta pada 2006, sementara dua tahun lalu senilai Rp 644 juta. Harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp 14,7 juta pada 2006 atau kurang dari sepersepuluh jumlah pada 2009 senilai Rp 174,2 juta.

Ada juga surat berharga senilai Rp 12,5 juta pada 2006, lalu dilaporkan lagi pada 2009 senilai Rp 3,1 miliar. Terdapat pula giro setara kasu senilai Rp 57 juta dan 5.000 dollar AS pada 2006. Pada 2009, nilainya mencapai Rp 675 juta dan 10.076 dollar AS.

Hidayat tercatat tak memiliki utang pada 2006. Pada 2009, jumlah utangnya sebesar Rp 2,05 miliar.

Jika dibandingkan dengan empat bakal calon gubernur lain yang hartanya tercatat di KPK, Hidayat menempati posisi ke empat terkaya setelah Fauzi Bowo (Rp 49,6 miliar per 2010), Joko Widodo (Rp 18,4 miliar pada 2010), Alex Noerdin (Rp 10,5 miliar pada 2006). Adapun bakal calon gubernur dengan harta paling sedikit adalah Hendardi Supandji, yakni Rp 5 miliar pada 2008. Calon lainnya, Faisal Basri, tidak memiliki catatan LHKPN di KPK karena yang bersangkutan bukan pejabat atau penyelenggara negara sehingga tidak wajib melapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com