CILACAP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, kesulitan mengembangkan penyelidikan kasus praktik aborsi yang dibuka dokter RD di Jalan Gatot Subroto, Cilacap. Hampir seluruh pasien yang terdaftar menggunakan nama dan alamat palsu.
Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Siti Khayati, Selasa (20/3/2012) ini, mengatakan, dalam kasus aborsi ilegal, tak hanya dokter yang bisa jadi tersangka, tetapi pasien yang menggugurkan kandungan dan yang mengantar pun bisa jadi tersangka.
"Sayangnya, pasien kebanyakan menggunakan nama dan alamat palsu. Saat ini pasien pelaku aborsi baru satu orang yang jadi tersangka," katanya.
Pada saat penggerebekan, polisi menyita buku tamu yang berisi sekitar 500 pasien selama tahun 2012. Dari jumlah itu, sekitar 190 pasien di antaranya merupakan pasien aborsi.
Pengungkapan praktik aborsi yang dijalankan RD berawal dari informasi masyarakat. RD sebelum kasus ini cukup terkenal di kalangan warga Cilacap. Saat ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka, terkait kasus yang menghebohkan warga Cilacap itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.